02 June 2023, 16:59 WIB

NasDem Ingin Ajukan Praperadilan untuk Johnny G Plate


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Medcom/Candra Yuri Nuralam.
 Medcom/Candra Yuri Nuralam.
Willy Aditya.

PARTAI NasDem menolak menjadikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mau memberikan bantuan praperadilan.

"Enggak, kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023.

Willy menegaskan Partai NasDem meyakini Johnny tidak bersalah dalam kasus itu. Waktu pasti praperadilan disampaikan nanti. "Nanti kita akan sampaikan di hal berbeda," ucap Willy.

Baca juga: NasDem Minta Johnny Plate Buka-bukaan Kasus Korupsi BTS

Pencalegan Johnny pun tidak dihentikan. Partai NasDem baru mau menyetopnya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Artinya dengan asumsi di-stand the point, beliau tidak bersalah," tegas Willy.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca juga: NasDem Desak Kejaksaan Agung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTS

Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan. (Z-2)

BERITA TERKAIT