31 May 2023, 20:21 WIB

Sikap PAN Tegas Tolak Pemilu Tertutup, Ajak Mahkamah Konstitusi Koreksi Diri


Deri Dahuri | Politik dan Hukum

Ist/DPR
 Ist/DPR
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto.

PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan system pemilu.

Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto, berharap MK dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut. Ia berharap MK tetap dengan keputusan pada 2008 yakni menerapkan system proposional terbuka.

Baca juga: Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung

"Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," ujar Yandri dalam keterangan pers, Rabu (31/5).

Sistem Proporsional Tertutup Berbanding Terbalik dengan Demokrasi

Sistem proposional tertutup dianggap sangat berbanding terbalik dengan demokrasi itu sendiri. Pasalnya, dalam demokrasi setiap prakteknya dituntut untuk selalu terbuka dan transparan.

Baca juga: Tak Ingin Rakyat Jadi Korban, Langkah PAN Tolak Sistem Proporsional Tertutup Tepat

Dalam hal ini PAN tegas menolak hal it terjadi. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak system terebut karena dianggap sangat merugikan negara dan rakyatnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

Zulhas mendorong MK untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebelum akhirnya resmi diputuskan.

“Maka dari itu, MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil,” ujar Zulhas. Karena menurutnya, rakyat jelas harus mengetahui siapa yang dipilih untuk mewakilinya di parlemen.

“Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas, dan menggantikannya dengan pemilu terbuka,” ungkap Zulhas. (RO/S-4)

BERITA TERKAIT