KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Surat Keputusan (SK) masa jabatan baru untuk pimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah waktu kepemimpinan komisioner Lembaga Antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (29/5).
Ghufron mengatakan masa jabatan pimpinan KPK sudah diubah MK sejak 25 Mei 2023. Dengan kata lain, lanjutnya, komisioner saat ini wajib memimpin lagi selama setahun.
Baca juga: Praktisi Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Anomali
"Sejak saat itu sah menjadi hukum setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun," ucap Ghufron.
Ghufron mengamini banyak pihak yang memberikan komentar terkait masa berlaku putusan MK itu. Dia membebaskan masyarakat memberikan respons karena tidak ada yang melarangnya.
Baca juga: MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," ujar Ghufron.
Diketahui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-3)