28 May 2023, 10:10 WIB

MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan KPK.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun mendapatkan banyak kritik. Hakim lembaga peradilan tertinggi itu juga dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis.

"Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion signifikan lima banding empat, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/5).

Ada empat hakim MK yang berbeda pendapat dalam pemberian vonis tersebut. Total itu hampir setengah dari seluruh pengadil yang ada.

Baca juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Problematis

Meski suara hakim terbanyak yang menang, putusan itu masih harus diragukan. Sebab, kata Ismail, perbedaan pendapatnya terlalu banyak.

"Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan," ucap Ismail.

Baca juga: MK Bantah Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Serat Politik

Ismail juga menilai para hakim MK gegabah dalam memberikan putusan tersebut. Isu konstitusional berhasil dikalahkan hanya dengan jumlah suara terbanyak yang menjadi pemenang..

"Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang," ujar Ismail.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-3)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT