PULUHAN karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitar Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hal tu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi MA dan Kejagung atas Vonis Bos Indosurya
Padahal, Henry sempat diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Ya, benar. Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5) malam.
Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah
Menurut Hibnu, kemenangan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kerugian para nasabah Indosurya. Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.
Baca juga: Korban Indosurya Diminta Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Hibnu juga berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.
Baca juga: Komisi Yudisial Pastikan Kawal Ketat Kasus Indosurya
"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.
"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," imbuh dia. (RO/S-4)