27 May 2023, 14:21 WIB

MK Bantah Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Serat Politik


Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Mahkamah Konstitusi.

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK,) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, kental dengan nuansa politis. Fajar menegaskan bahwa MK tidak berpolitik praktis.

"MK tidak berpolitik praktis," tegas Fajar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).

Dikatakan Fajar, setiap putusan Mahkamah Konstitusi didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga berpedoman dengan keadilan konstitusi.

Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

"MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," jelasnya.

Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan Mahkamah Konstitusi itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia sendiri tengah memasuki tahun-tahun politik.

Baca juga: Novel Baswedan Nilai Perpanjangan Masa Jabatan KPK Kemenangan Bagi Koruptor

"Karen ini tahun politik, semua lantas seolah-oleh dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," ujarnya.

Adapun dapat diketahui sebelumnya, sejumlah pihak menilai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, serat dengan nuansa politik.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis demi suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK.

Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.

(Z-9)

BERITA TERKAIT