27 May 2023, 09:45 WIB

Jokowi Diminta Berani Abaikan Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta.

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus bersikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengabaikan putusan itu dan tidak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs menjadi lima tahun.

"Presiden Joko Widodo sebaiknya mengabaikan putusan MK itu untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5).

Ismail menilai putusan itu mestinya berlaku pada pimpinan KPK setelah era 2019-2023. Ia juga menilai pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menganggap putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat adalah tafsir juru bicara, bukan bunyi putusan.

Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

"Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ucap Ismail.

Ia menuturkan bila putusan tersebut berlaku untuk periode pimpinan KPK saat ini, maka MK berpotensi menyebabkan kekacauan. MK juga dinilai abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan).

"Berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru," ujar Ismail.

Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah

Selain itu, putusan MK dinilai telah keluar jalur dan membentuk norma baru. Pasalnya, kewenangan mengubah masa jabatan adalah pembentuk undang-undang atau DPR.

Ismail juga mendesak Jokowi melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK baru. Imbas putusan MK itu, norma dalam UU KPK juga harus diubah.

"Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut," kata Ismail.

Sementara, Presiden Jokowi disebut akan meneken perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang masa jabatannya setahun lagi.

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-1)

BERITA TERKAIT