MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tidak mengubah daya ikat putusan MK.
Palguna mengatakan, dissenting opinion dengan komposisi 5-4 atau 4 hakim konstitusi mengajukkan dissenting opinion sejatinya hal yang biasa dan bukan terjadi untuk pertama kalinya.
"Putusan dengan posisi 5-4 maksudnya, 4 orang hakim mengajukan dissenting opinion sudah terjadi berkali-kali. Setidaknya, dalam ingatan saya, sudah 4 kali. Itu biasa. Biasa bukan hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri," ucap Palguna saat dihubungi, Jumat (26/5).
Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah
"Misalnya, kalau anda pelajari putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang kebetulan jumlah hakimnya juga 9), posisi 5-4 itu terjadi berkali-kali. Hal itu tidak mengubah daya ikat putusan secara hukum," imbuhnya.
Meski demikian, Palguna mengaku setuju dengan empat hakim MK yang mengajukan dissenting opinion terkait wewenang MK untuk menentukan masa jabatan KPK. Menurutnya, urusan penentuan masa jabatan anggota lembaga negara adalah domain pembentuk undang-undang.
Baca juga: Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel
"Mahkamah seharusnya tidak memasuki "wilayah" itu. Saya baca putusannya, tidak ada argumentasi konstitusional mendasar yang dikemukakan dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan ini. Karena itu, dalam soal ini, saya sependapat dengan pendirian para hakim yang mengemukakan pendapat berbeda," ucap Palguna.
Tetapi, meskipun ada 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan dissenting opinion tetapi putusan tersebut tetap memiliki kedudukan hukum tetap.
"Sekalipun demikian, betapa pun kita tak sependapat, sesuai dengan Pasal 47 UU MK, putusan MK itu memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," tukasnya.
Sembilan Hakim, Empat Berbeda
Dapat diketahui sebelumnya, di balik putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, terdapat perbedaan pendapat yang cukup signifikan dari 9 hakim konstitusi.
Empat hakim MK memiliki pendapat berbeda terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, Empat hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyatakan keberatan terkait putusan perpanjangan jabatan Firli Bahuri dkk.
"Berkenaan dengan Putusan Mahkamah terhadap frasa '4 tahun' menjadi '5 tahun' a quo, kami, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan Putusan dimaksud," bunyi putusan MK.
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Segera Teken Keppres Perubahan Masa Jabatan Firli Cs
Kempat hakim menilai, pemohon dalam hal ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam argumentasi terkait perubahan masa jabatan sama sekali tidak menyinggung mengenai keterkaitan masa jabatan KPK. Justru permohonan pemohon hanya mengatakan kalau masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat daripada lembaga lain.
"Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dimaksud dalam konteks kelembagaan KPK. Adapun dalil Pemohon yang mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga non kementerian lain berdampak pada munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibanding dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan," jelasnya.
Empat hakim menegaskan argumentasi pemohon terkait tidak adanya keseragaman mengenai masa jabatan KPK tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif.
"Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal yaitu: pertama, upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya," tulis amar putusan MK.
Keempat Hakim juga mengatakan dengan dikabulkan permohonan Ghufron, ini akan membawa Mahkamah masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Karena itu, empat hakim menolak putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat, Petitum Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun", adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon a quo," tegas keempat hakim. (Rif/Z-7)