26 May 2023, 16:15 WIB

Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Menkopolhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku belum membaca putusan sehingga tidak bisa berkomentar banyak.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5).

Pemerintah, sambungnya, juga akan mendengarkan berbagai pendapat terhadap putusan itu. Ia mengatakan filosofinya dari putusan MK telah jelas.

Baca juga: Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik

"Tidak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pengujian materiil Pasal 34 Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Parpol, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh!

MK menyatakan pasal terkait masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun itu bertentangan dengan konstitusi dan memerintahkan pembuat UU untuk menyamakan masa jabatan pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga tinggi negara lain menjadi 5 tahun. (Z-11)

BERITA TERKAIT