TAHAPAN dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 secara resmi telah ditetapkan pemerintah, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan terbitnya peraturan KPU itu maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.
Baca juga: Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga Uno: Suatu Kehormatan
Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Lantas, kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Baca juga: Sandiaga Bantah Belum Masuk PPP Karena Ketidakpastian Tiket Cawapres
Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu.
Daftar Tahapan Pemilu 2024
Agenda Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.
- Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 10. Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (Z-1)