25 May 2023, 16:33 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi


Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum

MI/Rommy Pujianto
 MI/Rommy Pujianto
MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Pasalnya, dia tidak menyukai pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini.

"Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Karena kita perihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.

Namun, Novel yakin putusan MK itu bukan untuk pimpinan KPK periode saat ini. Hal itu bila melihat dari perspektif hukum. Novel menyebut Presiden Joko Widodo mengangkat pimpinan KPK dengan surat keputusan (SK). Dalam SK itu, kata dia, periode pimpinan KPK untuk 2019-2023.

Baca juga: Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Oleh karena itu, saya yakin Pak Presiden akan lebih kepada SK yang dibuat dan tentunya panitia seleksi (pansel) kan sudah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu.

Menurut Novel, Presiden juga tidak akan mengubah SK menyusul putusan MK tersebut. Kecuali, pimpinan KPK saat ini menggugat SK itu.

Baca juga: MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Kemewahan Demokrasi!

"Kan mesti harus ada proses upaya hukum ya, enggak tiba-tiba," katanya.

Novel mengatakan suatu putusan yang sudah ditetapkan juga berlaku pada aturan lain. Dia mencontohkan Wakil Ketua KPK Nurul yang tidak mengikuti undang-undang baru saat dia ikut seleksi pimpinan KPK, karena kala itu Nurul Ghufron sudah mengikuti syarat-syarat administrasi dengan umur 40 tahun.

"Tapi ketika menjelang proses itu akan ada pelantikan, maka Nurul Ghufron kemudian tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada, nah ini contoh lah kita pakai analogi seperti itu," jelas Novel.

Dipertanyakan DPR

Senada dengan Novel, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga mempertanyakan putusan MK tersebut. Ia mengaku tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Sahroni berencana memanggil MK terkait putusan tersebut. Namun, rencana pemanggilan itu akan dibicarakan terlebih dahulu ke pimpinan Komisi III.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ucap Sahroni.

(Z-9)

BERITA TERKAIT