23 May 2023, 14:15 WIB

Tahapan dan Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024


Mesakh Ananta DachiĀ  | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.

TAHUN depan Indonesia akan menentukan siapa pemimpin lima tahun ke depan. Ya tahun depan Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Guna menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, sejumlah tahapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan pemilu 2024 itu pun sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022. 

Tidak hanya memilih Presiden, pada Februari 2024 masyarakat juga akan memilih calon legislatif. Mereka yang akan menghuni DPR dan DPRD lima tahun kedepan. 

Baca juga: Pemilu 2024 Mencoblos Siapa Saja? Ini yang Dipilih

Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang pada 2019 dilangsungkan berbarengan dengan Pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (Pileg), dilakukan terpisah. Pilkada 2024 baru akan dilangsungkan pada November 2024, setelah pelantikan Presiden terpilih. 

Dengan berlangsungnya pesta demokrasi itu, penting bagi kita mengetahui jadwal pemilu. Dengan mengetahuinya, anda tidak akan kelewatan dalam menentukan hak suara anda. Maka, berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

Baca juga: Mengenal Sura Sulu Si Maskot Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu (14/02/2024). Sedangkan untuk Pilkada 2024, diadakan serentak pada Rabu (27/11/2024).

Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024

  • Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
  • Namun, jika pada Pilpres 2024, dibutuhkan putaran kedua, maka berikut adalah jadwal dan tahapan yang akan dilewati. 
  • Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Semoga bermanfaat. (Z-3)

BERITA TERKAIT