Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi gugatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
"Kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud telah sesuai ketentuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/5).
Ali mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan itu. KPK juga enggan menyampuri keputusan Dadan yang mau melakukan gugatan.
Baca juga: KPK Minta Saksi Kasus Suap di Mahkamah Agung Kooperatif
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya," ucap Ali.
Ali menjelaskan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji proses administrasi dalam sebuah perkara. Gugatan itu tidak bisa mempersoalkan materi penyidikan.
Baca juga: Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA
Protes materi penyidikan bisa dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Ali meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan itu karena semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
"KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tegas Ali.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang diajukan pada Jumat (19/5) pekan lalu itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023. (Z-11)