PARA aktivis gerakan mahasiswa 1998 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi. Deklarasi diadakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Dibentuknya Pergerakan Advokat Indonesia karena gerakan reformasi dinilai belum mencapai seperti yang dicita-citakan. Untuk itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi atau reformasi jilid II.
Baca juga : Akui Gagal Kawal Reformasi, Aktivis 98 Keluarkan Maklumat Kebangsaan
“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” papar Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia.
Aktivis mahasiswa ‘80an yang juga advokat senior itu, melihat tindak korupsi di Indonesia saat ini semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
Baca juga : 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Oligarki Tetap Bercokol
“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja,” ucapnya.
“Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegas Heroe.
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat Indonesia ingin membangun pergerakan sesuai dengan profesi masing-masing untuk memperkuat masyarakat sipil.
Hal itu untuk melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum dengan reformasi jilid II.
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Organisasi itu akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Adapun acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia.
Acara deklarasi juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.
Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98.
Tokoh tersebut diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo menuturkan, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum.
Tokoh gerakan mahasiswa 1998, yang biasa dipanggil EP ini, optimistis optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” tandasnya. (RO/Z-5)