Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan sejumlah pejabat untuk mengondisikan pengerjaan proyek di wilayahnya. Informasi itu diperoleh setelah memeriksa Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman beberapa waktu lalu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua atas arahan dan perintah tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (21/5).
Ali enggan memerinci lebih lanjut perintah pengondisian yang dimaksud. Namun, Lukas diduga menerima uang dari sejumlah pihak atas kongkalikong tersebut.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe
"Selain itu didalami pula adanya aliran uang dari proyek dimaksud pada tersangka LE," ucap Ali.
Gerius juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, pada Rabu, 3 Mei 2023
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Pihak Swasta
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Sementara itu, Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. (Z-11)