18 May 2023, 10:33 WIB

Kemenaker Sudah Kirim DIM RUU PPRT ke DPR RI


Despian Nurhidayat | Politik dan Hukum

Antara/Risyal Hidayat
 Antara/Risyal Hidayat
Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR pada 16 Mei lalu. Dengan demikian, saat ini pemerintah tinggal menunggu proses pembahasan di parlemen hingga nanti masuk Rapat Paripurna.

 

"Kita sudah mengirimkan DIM ke DPR. Saat ini kita sedang menunggu kepastian untuk pembahasan berikutnya. Kita berharap bisa segera sehingga bisa segera ditetapkan," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan ada 367 DIM di dalam RUU PPRT. Sebanyak 239 DIM adalah batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan.

Bab III berisi perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon oleh pemberi kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT.

Baca juga: Menaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk mengirimkan DIM kepada DPR. Dia juga berharap DPR dapat segera bertindak agar pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapat segera terlaksana.

"Sekarang saya harap DPR segera membahas lewat Panja sampai nantinya dibahas di Paripurna dan masuk pembahasan tingkat 1. Kita akan pantau dan kawal terus prosesnya sampai nanti bisa disahkan menjadi UU PPRT," ujar Lita.

RUU PPRT sendiri disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. (Z-11)

BERITA TERKAIT