KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyelesaikan substansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sehingga dapat segera dibahas bersama DPR.
Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (15/5).
RUU PPRT, terang Moeldoko, memuat substansi baru sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada PRT. Itu antara lain terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak.
Baca juga:
> Menteri PPPA Sambut Baik Komitmen Pemerintah untuk Percepat Pembentukan RUU PPRT
> KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT
"RUU ini juga membuat sisi perlindungan kepada pemberi kerja, " ungkap Moeldoko, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Di lain pihak, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah berkomitmen menuntaskan keseluruhan tanggung jawab substantif dan formal dari RUU itu sesegera mungkin.
"Penyelesaian DIM oleh pemerintah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT," ujar Jaleswari atau biasa disapa Dani.
> Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Ia menambahkan bahwa penyelesaian isu dalam DIM pemerintah mengedepankan pelindungan pekerja rumah tangga dibandingkan ego sektoral. Menurutnya konsensus yang dapat dicapai pada beberapa isu DIM, memberikan gambaran bahwa kementerian/lembaga terkait mampu mengesampingkan ego sektoral, untuk kepentingan yang lebih besar.
"Yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur, " tutup Jaleswari. (Z-6)