13 April 2023, 20:48 WIB

Negara Rugi Rp13 Triliun, Tiga Saksi Korupsi Tol Japek II Dipanggil


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
 ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek arah ke Karawang yang ditutup sementara di Bekasi, Jawa Barat

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Tak tanggung-tanggung, nilai korupsi kasus tersebut mencapai Rp13 triliun.

Saat ini, penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang diduga terkait perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan latarbelakang ketiga saksi yang diperiksa.

 Baca juga:Korupsi Tol Japek Hingga Rp13 Triliun, Kejagung Periksa 8 Saksi

“Pertama, DP selaku Direktur Utama PT Waskita Modern Realti. Lalu AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga Tahun 2015,” ujar Ketut, kamis (13/4).

Terakhir, adalah B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II

Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa delapan saksi yang turut diduga terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu. Adapun tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.

Nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun. Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," kata dia. (Z-10)

BERITA TERKAIT