KETUA Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/4).
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan 'mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut'.
Baca juga: Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan langkah hukum selanjutnya, dan masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya," terang Agus.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, namun Agus menegaskan bahwa kondisi itu tidak mempengaruhi proses verifikasi administrasi perbaikan Prima kepada KPU.
"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," cap Agus.
"Yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun meminta kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan. (Rif/Z-7)