10 April 2023, 18:02 WIB

Pengamat: Masih Prematur, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Tidak Tepat


Kautsar Widya Prabowo | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dinilai tak sesuai fakta persidangan, lantaran tak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat.

Pengamat kepolisian, Alfons Loemau, menyebut tak ada hubungan logis di persidangan yang memperlihatkan jelas peran Teddy. Sebab, yang dibeberkan hanya keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.

"Jadi kalau kita dengar rangkaian ini kan rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu?,” kata Alfons melalui keterangan yang dikutip Senin, 10 April 2023.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum

Selain itu, dia melihat banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan tempat produsen narkotika.

“Kalau kita dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa ini kok cerita, cerita ngarang bohong kalau menurut saya,” tuturnya.

Di sisi lain, dia melihat ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini karena tak terungkap di persidangan. Sehingga, Alfons melihat rangkaian peristiwa perkara ini tak utuh.

Baca juga: Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa 

"Jadi antara rangkaian cerita ada yang tidak jalan kalau dari garis komando. Jadi ada lubang-lubang yang kita tidak lihat di dalam persidangan," ungkap Alfons.

Adapun Alfons mendorong Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy, mendalami keterangan-keterangan saksi dan tersangka. Sehingga, dapat melihat kejanggalan dalam keterangan saksi.

"Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan disisi lain kalo kita lihat Linda jadi sentral kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.

Bukan Ferdy Sambo

Sepakat, mantan Kabareskrim Anang Iskandar melihat tuntutan hukuman mati terhadap Teddy tak tepat. Selain itu, Anang melihat kasus ini mesti dibedakan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara sambo. Perkara sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan pasal 10 KUHP," pungkasnya.

Praktisi hukum Erwin Kallo menilai sah-sah saja bila jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa jika merujuk pasal yang didakwakan. Hanya saja, ditekankan Erwin, kasus Irjen Teddy Minahasa tergolong prematur. 

Sehingga, tidak tepat jika kasus Teddy Minahasa disidangkan karena alat buktinya tidak sah dan kuat. "Jadi menurut pandangan saya, jangankan tuntutannya hukuman mati, kasus itu disidangkan saja prematur," ungkap Erwin Kallo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(MGN/Z-9)

 

BERITA TERKAIT