06 April 2023, 11:05 WIB

Korupsi Tol Japek Hingga Rp13 Triliun, Kejagung Periksa 8 Saksi


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Kejaksaan agung periksa 8 saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kerugian negara Rp13 triliun

JAKSA Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kedelapan saksi diduga terlibat pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedelapan saksi itu, pertama, KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset). Kemudian M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca juga: Tolak Impor Kereta Bekas, Kemenko Marves Perintahkan Pembaruan Teknologi

"AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia dan JGC selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek," ucap Ketut, Kamis (6/4).

Lalu, EPA selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR. SRS selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019.

Baca juga: Japek Selatan Dibuka Saat Arus Balik

SBN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated. Terakhir, MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II," ucap Ketut.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. (Z-3)

BERITA TERKAIT