PROSES verifikasi faktual atau verfak pertama terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sudah dimulai pada Sabtu (1/4) dijadwalkan berakhir hari, Selasa (4/4). Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya hampir tidak menghadapi kendala selama proses verfak. Kendati demikian, beberapa KPU kabupaten disebutnya menyoalkan pergantian pengurus dan anggota Prima.
Alif tidak menampik ada sejumlah pengurus dan anggota Prima yang mengundurkan diri setelah proses verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022. Namun, Prima melakukan pergantian kepengurusan saat diberi kesempatan lagi menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022," kata Alif saat dihubungi, Selasa (4/4).
Baca juga: Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Surat yang disebutnya itu perihal pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Menurut Alif, KPU di tingkat kabupaten ada yang tidak memahami isi surat tersebut.
"Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus ter-update di Sipol juga. Padahal, kan, sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload," ujarnya.
Baca juga: Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU
Meski tidak merinci, Alif menyebut sejumlah KPU kabupaten yang menyoalkan pergantian kepengurusan Prima berada di Papua, Papua Barat, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Oleh karena itu, beberapa KPU kabupaten menyatakan Prima masih belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verfak.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba untuk memperbaiki verfak itu pada 7-14 April mendatang. Alif berharap kendala yang dihadapi Prima saat ini tidak menghalangi partainya menjadi peserta Pemilu 2024.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Prima harus aktif menyampaikan perubahan kepengurusan, baik kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
"Kami sudah menyampaikan kepada Partai Prima apabila terjadi perubahan kepengurusan maka partai tersebutlah yang aktif menyampaikan," ujar Idham.
Verfak terhadap Prima merupakan kelanjutan setelah KPU menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi atau vermin. Proses ini dimungkinkan setelah Bawaslu mengabulkan gugatan Prima yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
Melalui putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
(Z-9)