Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penggunaan modus salah ketik dalam dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah ketik dilakukan dengan melebihkan angka nol pada anggaran sehingga pembayaran melonjak.
"Jadi seperti typo (salah ketik). Misalkan, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, ditulis menjadi Rp50 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Kemudian, setelah tukin dicairkan, para tersangka diyakini meminta pegawai ESDM mengembalikan uang kelebihan itu. Namun, uang pengembalian tidak diserahkan lagi ke negara. Itu masuk ke kantong para tersangka.
Baca juga: Gegara Kunci Apartemen, KPK Temukan Duit Rp1,3 M Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Ini dimulai dari aduan masyarakat kepada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3) lalu.
Baca juga: Rafael Alun Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. (Z-11)