30 March 2023, 04:48 WIB

Ini Pernyataan Mahfud MD yang Bikin Heboh DPR


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

Dalam RDPU bersama Komisi III, Mahfud mengingatkan para anggota DPR yang hadir mengenai peristiwa pada 2005 dalam dialog antara DPR dan Jaksa Agung.
 Dalam RDPU bersama Komisi III, Mahfud mengingatkan para anggota DPR yang hadir mengenai peristiwa pada 2005 dalam dialog antara DPR dan Jaksa Agung.
Menkopolhukam selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD (tengah) dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3).

KETUA Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD memberi penjelasan lengkap terkait makelar kasus (Markus) di DPR. Mahfud menyebut hal itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya dipotong bicara soal Markus tadi. Jadi DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ustaz di kampung maling. Pada waktu itu, Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, 'Saudara jaksa baik sekali tapi seperti ustaz di kampung maling, di Kejaksaan itu kotor sekali'," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) malam.

Jaksa-jaksa yang hadir, kata Mahfud, naik pitam dan meminta meninggalkan sidang. Lalu, jaksa-jaksa itu membalas tudingan dari anggota DPR kala itu.

Baca juga: Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

"Jaksa-jaksa itu marah. 'Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat'," ujar Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan jelas peristiwa itu bukan DPR periode saat ini. Namun, cerita Mahfud di depan Komisi III DPR menyulut perhatian para anggota.

"Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak, mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga," ucap Mahfud.

Baca juga: Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun

Mahfud ogah menarik penyataannya itu meski sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Mahfud menarik penyataannya itu lantaran berkaitan dengan institusi negara.

"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. Enggak akan saya cabut," tegas Mahfud. (Z-1)

BERITA TERKAIT