ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengusulkan pemerintah untuk bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset sebagai solusi pemerintah dalam membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hinca menilai Perppu Perampasan Aset memiliki unsur kegentingan yang lebih tinggi dari Perppu Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam rapat dengan Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan TPPU, Mahfud MD terkait polemik transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau Cipta Kerja saja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca juga : DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI
Dia meminta Mahfud agar usulannya itu segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Hinca menilai polemik soal transaksi Rp349 triliun sudah masuk kategori kegentingan yang memaksa.
Baca juga : Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan
"Mudah-mudahan besok pagi tweetnya sudah, saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," kata dia.
Sebelumnya Mahfud meminta agar DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Mahfud mengungkap bahwa pemerintah telah menyerahkan naskah RUU Perampasan Aset, namun dia heran belakangan RUU tersebut dikeluarkan dari program legislasi jangka pendek.
"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," katanya. (Z-8)