KETUA Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta untuk mengklasifikasi soal sebutan DPR makelar kasus (markus). Mahfud sempat menyebut itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ini Pak, di media ini langsung ada judul 'Mahfud MD: DPR Markus'. Ini orang kalau baca judul doang kan damage lagi ini Pak. Sudah persepsinya jelek," kata anggota Komisi III DPR Johan Budi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Johan merasa terpukul dengan pernyataan Mahfud. Ia meminta Mahfud menjaga lisannya.
Baca juga: Johan Budi : Presiden tidak Suka Menteri yang Buat Gaduh di Luar
"Padahal saya enggak ngapa-ngapain juga nih Pak Mahfud. Jadi tolong lah semuanya ini jangan main ancam-ancam," ujar Johan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. Pernyataan itu sudah menjadi cap buruk.
Baca juga: Sri Mulyani yang Absen dan Mikrofon Pemecah Ketegangan
"Menindaklanjuti Pak Johan tadi terkait narasi di media sosial 'DPR: Markus', mungkin nanti Pak Mahfud untuk menjadikan klarifikasi hal demikian," ucap Sahroni.
Ia tak memungkiri bahwa DPR kerap dicap buruk. Namun, narasi Mahfud harus diluruskan
"Tapi minimal kalau narasinya jadi markus kan jadi enggak enak. Walaupun tadi Pak Mahfud sudah menjelaskan tentang Markus terdahulu, bukan yang sekarang," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Mahfud menyinggung soal adanya markus di DPR. Namun, peristiwa itu bukan DPR periode saat ini.
"Karena sering di DPR ini aneh. Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung (Kejaksaan Agung), nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud mengatakan hal itu karena dihujani berbagai interupsi oleh legislator. Ia sejatinya bakal menjelaskan polemik transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. (MGN/Z-7)