29 March 2023, 21:11 WIB

Mahfud Sebut Transaksi Janggal Terbagi 3 Klaster, Singgung Menkeu Dapat Data yang Keliru


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

MI / Susanto
 MI / Susanto
Menkopolhukam Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II

KETUA Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengatakan terdapat tiga klasterisasi terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi itu terjadi di Kemenkeu.

Mahfud mengatakan klaster pertama yakni di lingkungan pegawai Kemenkeu. Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapi keliru.

"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya. Nanti ada datanya diambil," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). 

Baca juga : Sri Mulyani yang Absen dan Mikrofon Pemecah Ketegangan

Klaster berikutnya yakni transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Besarnya mencapai Rp53 triliun.

Baca juga : Mahfud MD Sebut 491 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU

 Lalu, klaster yang terkait transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya. Diduga terjadi transaksi janggal sebesar Rp261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun FIX. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud. (Z-8)

BERITA TERKAIT