MIKROFON anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mati saat menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Mikrofon Hinca mati saat membacakan penolakan fraksi di mimbar.
Awalnya, Hinca meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk naik ke mimbar menyampaikan materi penolakan fraksi. Hinca mempersoalkan penggunaan waktu penyampaian.
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca juga: PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
"Di atas dan di bawah tetap lima menit, pak," timpal Puan.
Kemudian, Hinca membacakan materi penolakan tersebut di atas mimbar. Demokrat menilai sejak awal RUU Cipta Kerja mestinya dibahas matang dan tidak terburu-buru.
Selain itu, proses pembahasan hal-hal dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Pada Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Hinca juga menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru, dan kurang perhitungan. Sehingga tidak mengherankan jika MK memutuskan UU Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional," jelas Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kehadiran Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum. Tidak lama berselang, mikrofon mati.
Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.
DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Z-1)