17 March 2023, 17:39 WIB

Kuncoro Wibowo Lolos Asesmen Dirut Transjakarta, Kini Terjerat KPK


Mohamad Farhan Zhuhri | Politik dan Hukum

MI/Usman Iskandar
 MI/Usman Iskandar
Ilustrasi Bus Transjakarta

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengungkapkan proses asesmen terhadap Kuncoro telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses seleksi Kuncoro Wibowo menjadi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah berlangsung sejak akhir 2022.

"Di kami, proses asesmennya (Kuncoro) itu beberapa tahap, sudah dimulai di akhir tahun lalu," tuturnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3).

"Jadi, memang proses di kami sudah melalui asesmen sesuai dengan pergub," imbuh dia.

Baca juga: Alasan Dirut TJ Mundur, DKI: Alasan Keluarga dan Pribadi

Lebih lanjut, Fitria menjelaskan saat dilakukan asesmen, pihaknya memberikan beberapa dokumen untuk ditandatangani oleh Kuncoro, salah satunya terkait apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum dan lainnya.

"Konflik-konflik interest, cacat hukum, gcg (good corporate governance), dan seterusnya, itu kami ada dan itu ditandatangani, jadi, patokan kami adalah dokumen itu," ujarnya.

Baca juga: Kiprah Kuncoro Wibowo di Bidang Transportasi Hancur Karena Dana Bansos 

Ia menilai, Kuncoro sudah lolos dari asesmen dikarenakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kesempatan itu, Fitria berujar, Kuncoro mengaku mengundurkan diri karena ada urusan pribadi serta keluarga berdasarkan surat pengunduran dirinya.

"Kalau secara surat resminya (Kuncoro), yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent," tuturnya.

Fitria tidak mengungkapkan urusan pribadi apa yang Kuncoro hadapi sehingga dia mengundurkan diri.

Di satu sisi, Fitria mengaku tak mengetahui berkait pencegahan Kuncoro ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan permintaan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK).

Pencegahan tersebut diketahui diumumkan dua hari setelah Kuncoro mengundurkan diri.

"Yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan tersebut (Kuncoro dicegah ke luar negeri karena terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bansos), ya, kami tahunya surat resminya itu," urai Fitria.

Baca juga: Kerugian Negara Karena Korupsi Bansos Capai Ratusan Miliar

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri karena terkait kasus penyaluran beras bansos tersebut.

“Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud," kata Ali, Rabu (15/3)

Pada 15 Maret 2023, KPK memang mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk KPM PKH Tahun 2020-2021. (Far/Z-7)

BERITA TERKAIT