TERDAKWA kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3). AKBP Dody mengungkap alasan mengapa dirinya tidak masuk skenario terdakwa Teddy untuk bisa lolos dari jerat hukum.
“Alasannya saya tahu dia akan buang badan semua ke saya dengan pemberitaan-pemberitaan (yang ada). Saya kalau bohong ok saya aman tapi setelah ini ada kehidupan lain itu lebih berat saya takut. Tapi di alam lain satu hari bisa 1.000 tahun. Saya lebih baik bongkar semua saya tidak ikut skenario itu,” bebernya.
AKBP Dody juga menyampaikan rasa tertekan kala didera kasus perederan sabu yang menyeret namanya dan Irjen Teddy. Dody mengaku dirinya melaksanakan perintah Teddy berlandaskan ketakutan. “Saya takut pak. Saya stress. Niat saya menangkap, Teddy Minahasa di sumbar ga punya pengungkapan besar. Saya berikan prngungkapan besar yang tidak sengaja. Saya ga habis pikir Teddy Minahasa ada di pikiran gitu,” ujarnya.
Baca juga : Soal Narcopolitics, Legislator NasDem Dorong Ungkap Politisi yang Terlibat Narkoba
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 pukul 09:00 WIB di PN Jakarta Barat.
Irjen Teddy diketahui memerintahkan AKBP Dody agar membawa sabu seberat 5 kilogram ke Jakarta untuk dijual. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya menerima sebanyak tujuh dari 11 tersangka. Tersangka lain ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti," katanya.
Tujuh tersangka itu ialah Irjen Teddy, AKB Dody Prawiranegara, Komisaris Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta warga sipil Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus peredaran 5 kilogram sabu. Lima di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Empat tersangka lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ialah Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Mai Siska, dan Aril Firmansyah alias Abeng. (MGN/Z-4)