KEPALA Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memperlihatkan sebuah cincin usai dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3). Dia menyebut perhiasan itu diberikan oleh kiai. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan cincin itu bisa masuk kategori gratifikasi. Apalagi, jika ada kepentingan dalam pemberiannya.
"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).
Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan berlangsung. Lembaga Antirasuah bisa melakukan tindakan hukum jika pemberian itu tidak disampaikan kepadanya.
Baca juga: Presiden Didorong Turun Tangan Terkait Laporan Gratifikasi Wamenkumham
Andhi Pramono membantah telah memamerkan harta di media sosial. Menurutnya, pengirim gambar dan video yang viral adalah orang lain.
"Selanjutnya foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya, sehingga dicari-cari yang lain," kata Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Baca juga: PPATK Bantah Isu Perputaran Uang Rp300 Triliun di Pejabat Kemenkeu
Dia mengaku difitnah dengan video dan foto yang beredar di media sosial. Bahkan, ketidaknyamanannya itu diadukan ke KPK saat kekayaannya diverifikasi.
"Dikaitkan ke anak saya dan pribadi saya itu sungguh fitnah yang sangat keji, dan saya sudah sampaikan ke KPK. Nanti saya akan menyampaikan ke teman-teman semua," ucap Ali. (Z-3)