14 March 2023, 16:29 WIB

KemenPPPA Terima Rekomendasi LPSK Untuk Dampingi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario David


Dinda Shabrina | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan terhadap korban David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3/2023)

DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendampingan dan koordinasi terkait pemenuhan hak untuk AG yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Nahar menjelaskan tanggung jawab perlindungan AG memang semestinya dilimpahkan ke KemenPPPA dan KPAI karena perubahan status tersebut.

"Iya karena LPSK perlindungannya untuk Saksi dan Korban. Jadi setelah ada perubahan status menjadi ABH kami (Kemenpppa dan KPAI) juga tetap memantau dan memastikan proses implementasi UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (14/3).

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG

"Atau dengan kata lain tanggung jawab kami memberikan dukungan ahli pidana anak, menugaskan psikolog, terus berkoordinasi dg berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak ABH," pungkas dia. (Dis/Z-7)

BERITA TERKAIT