13 March 2023, 18:13 WIB

Dugaan Korupsi Tol Japek Senilai Rp13 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Umum


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara/Raisan Al Farisi
 Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara Tol Jakarta-Cikampek

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) selidiki dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai mencapai Rp13 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol.

“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

Baca juga : Rp148 Miliar Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4 

Ketut mengatakan penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan umum.

Namun, Ketut belum bisa membeberkan kerugian negara karena kasus korupsi proyek jalan Tol ini masih penyidikan umum.

Baca juga : CBA: Kasus Jumbo yang Diusut Kejagung Tak Berbau Politik

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan, perkara korupsi proyek Tol Japek merupakan pengembangan dari kasus Waskita.

“Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita dan periode 2016 pembangunan (Tol Japek elevated),” ujar Ketut.

Adapun tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tanpa tedeng aling-aling, nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. (Z-5)

BERITA TERKAIT