Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyebut penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menunjukkan bahwa Pimpinan DPR RI tidak memperlihatkan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Sekali lagi saya katakan pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Penundaan RUU PPRT oleh pimpinan DPR untuk disahkan menjadi UU inisiatif DPR di Paripurna dimentahkan dan pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah," ujar Irma, Kamis (9/3).
Lebih lanjut, menurutnya, keputusan itu telah mengabaikan keadilan dan hak masyarakat yang menginginkan peraturan perundangan itu segera disahkan.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
"Mereka sebagai pimpinan di DPR harusnya tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki tersebut," tegas Irma.
Irma mengatakan RUU PPRT sudah tiga kali masuk Prolegnas. Artinya sudah lebih dari 15 tahun dibahas tapi tidak mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Aksi 1.000 Perempuan Perjuangkan RUU PPRT
"Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PRT sama dengan warga negara Indonesia lain. Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi tapi kenapa PRT tidak? Kenapa para wakil mereka justru mendiskriminasi mereka? Pertanyaan pentingnya apakah mereka tidak dianggap sebagai warga negara yang harus dilindungi hak dan kewajibannya? Dalam hal ini Pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara," tandasnya. (Z-11)