TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang.
Pasalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Manajer Waskita Karya Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana
"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).
Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dibayangi Kasus Korupsi, Waskita Rombak Jajaran Pejabat Struktural
Sementara itu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Karya
“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023. (Ykb/OL-09)