08 March 2023, 13:01 WIB

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

mediaindonesia.com
 mediaindonesia.com
Spanduk berisi dukungan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah terus mengupayakan agar calon beleid itu bisa disahkan tahun ini sehingga bisa menjadi senjata dalam memerangi korupsi.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk program prioritas legislasi nasional," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).

Ia mengatakan, sejauh ini, di lingkungan pemerintah, semua kementerian/lembaga terkait sudah melakukan harmonisasi aturan untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.

Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni

"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ucap Yasonna.

Sebelumnya, pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tangani Perkara Kekayaan Tidak Wajar Pejabat Publik

"Rencana ini sudah dibahas sejak bulan lalu. Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (2/3) pekan lalu. (Z-11)

BERITA TERKAIT