MAHKAMAH Konstitusi (MK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk melakukan kerja sama. Hal itu diketahui setelah delegasi dari OJK yang diwakili Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Suharjo beserta jajarannya mendatangi Gedung MK pada Selasa (7/3).
Dalam pertemuan tersebut, Suharjo menjelaskan maksud dan tujuannya ke MK merupakan tindak lanjut hasil audiensi yang dilakukan oleh para pimpinan OJK dengan MK beberapa waktu lalu. Dia melihat ada peluang dilakukannya kerja sama antara kedua lembaga negara tersebut.
"Semangat kebersamaan apalagi pimpinan OJK baru sehingga perlu silaturahmi dengan beberapa lembaga atau kementerian dan juga menggali apa saja yang bisa dijadikan mitra kerja sama. Terkait dengan program kerja dan hasil audiensi kemarin, memang kita berencana mau melakukan kerja sama antara MK dan OJK nanti kita balut dalam nota kesepahaman MoU," tutur Suharjo, Selasa (7/3).
Baca juga: Saatnya Kurangi Main Saham Gorengan
"Nanti MoU ini kita bahas bersama terkait dengan program-program kerja, baik itu program kerja yang diinisiasi oleh MK maupun yang diinisiasi OJK nantinya apakah itu bisa kita koordinasikan dan kita elaborasi sehingga kita gabungkan kegiatan itu," imbuhnnya.
Suharjo mengungkapkan, OJK memiliki program desa dengan nama Desaku Cakap Keuangan, sedangkan MK juga memiliki program yang berkaitan dengan desa, yakni Desa Konstitusi. Menurutnya program desa yang dilaksanakan oleh OJK dan MK dapat dilakukan kerja sama.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan ke Kejati Papua dan Judicial Review ke MK
Dijelaskan Suharjo, program Desaku Cakap Keuangan memiliki misi untuk memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang memang belum cakap secara keuangan, dia menilai program tersebut memiliki misi yang sama dengan program Desa Konstitusi, sehingga membuka peluang untuk dilakukan kerja sama.
"Tentu ini yang nanti akan digali dalam narasi MoU. Kita coba program-program ini kita diskusikan lebih lanjut dan nantinya akan kita coba lanjuti dengan penandatanganan MoU," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan Mengatakan bila kerja sama ini dapat tercipta nantinya, tentu diharapkan dapat menyatukan kedua misi lembaga yakni peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara (MK) dan pemahaman masyarakat terkait dengan sektor keuangan.
"Jadi MoU itu nanti terkait dengan desa konstitusi harus dimunculkan dan desaku cakap keuangan juga harus disampaikan. MoU ini dapat dilaksanakan jika ada persamaan pemahaman," terang Heru.
Namun demikian, kedua belah pihak mengatakan audiensi kali ini masih bersifat brainstorming. Kedua lembaga negara itu ingin mendapatkan informasi mengenai program-program yang selama ini dilakukan, sekaligus menjajaki program apa saja yang dapat dilakukan kerja sama. (Z-7)