03 March 2023, 16:51 WIB

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/ADAM DWI
 MI/ADAM DWI
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaga pengawas eksternal pengadilan itu akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya, ujar Miko, melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Seperti diberitakan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. Majelis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu yang dijadwalkan akan digelar 14 Februari 2024, menjadi 2025. Putusan itu menuai polemik dari publik.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3).

Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, sambung Miko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

KY menilai putusan pengadilan seharusnya mencermati aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, aspek yuridis yakni kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Akan Munculkan Persoalan Hukum Ketatanegaraan

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucapnya.

Meskipun KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, Miko menjelaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, terang Miko, melalui upaya hukum yakni banding.

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung mengenai putusan ini serta aspek perilaku hakim terkait," tukasnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT