23 February 2023, 11:33 WIB

Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

MI / ADAM DWI
 MI / ADAM DWI
   

POLRI menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.

"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana. Jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2).

Ramadhan menerangkan bahwa sanksi demosi berlaku terhitung sejak Richard menerima putusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Ya diputuskan. Tok ! yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalo kemarin diputuskan, kemarin di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," terang Ramadhan.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Jadi jangan di paralel kan dengan pidana karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," imbuhnya.

Diketahtui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan juga mengatakan Richard menerima putusan sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/OL-09).

BERITA TERKAIT