22 February 2023, 19:50 WIB

Bharada E Tidak Banding Putusan Etik Polri


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Richard Eliezer alias Bharada E

TERPIDANA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada E menyatakan tak banding.

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, hari ini.

Sidang etik Bharada E digelar di TNCC secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.

Baca juga: Polri Tidak Pecat Eliezer, Ini 8 Pertimbangannya

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.(OL-4)

BERITA TERKAIT