MENTERI Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan bahwa realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh delapan koperasi bermasalah kepada para anggota, masih sangat rendah.
Sebagai contoh, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru melakukan pembayaran 15,58% dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama baru melunasi pembayaran 3%.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Indosurya
Menurut Teten, hal itu terjadi karena banyaknya aset koperasi yang diselewengkan atau digelapkan oleh pendiri atau pengurus.
"Ini masih sangat rendah, karena ada penggelapan aset. Aset koperasi sudah tidak dimiliki oleh koperasi lagi, tetapi dimiliki oleh pengurus atau pendiri," jelasnya di Istana Kepresidenan, Rabu (8/2).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Indosurya Penuhi Unsur Pidana
Pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan kasasi terhadap Henry Surya, yang merupakan pemilik Indosurya. Diketahui, Henry divonis bebas oleh PN Jakarta Barat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya
"Itu satu-satunya jalan. Adili orangnya, bekukan asetnya, kemudian jual untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada anggota," tegas Teten.(OL-11)