25 January 2023, 22:30 WIB

Pengertian Pledoi, Hak Bagi Terdakwa  


Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Politik dan Hukum

Ilustrasi
 Ilustrasi
Persidangan

HAK pledoi adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada dasarnya, kata pledoi berasal dari bahasa Belanda yakni pleidooi yang berarti pembelaan.

Dalam KUHAP, pledoi juga dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Kemudian, karena pandemi covid-19, pemerintah menyatakan bahwa pembelaan (pledoi) dapat dilakukan secara elektronik (online) dan tidak ada ketentuan pasal yang menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tersebut. 

Hal tersebut disebutkan dalam Perma 4/2020. Adapun Pasal 1 angka 11 Perma 4/2020:

"Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik".

Pasal 3 ayat (4) Perma 4/2020 menyebutkan:

"Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum".

Pasal 15 Perma 4/2020 menyebutkan:

1. Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.

2. Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).

Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan. Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukum, atau keduanya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama. 

Pembelaan ini merupakan upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya juga bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Pembelaan ini yang akan menjadi upaya terakhir sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.(OL-5)

BERITA TERKAIT