JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Bigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Richard diketahui tidak menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, sebagaimana yang dilakukan Ricky Rizal.
"Seharusnya RE (Richard) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang," pungkas Fadil, Kamis (19/1).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Fadil menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selaku pelaku yang memiliki niat menghabisi nyawa orang. Richard dikatakannya telah melaksanakan perintah yang salah, sehingga tetap harus dipidana.
Adapun JPU menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi yang terberat kedua setelah Sambo, yakni pidana seumur hidup. Richard sendiri mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang Sambo.
Menurutnya kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a UU 31/2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana.
"Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," terang Ketut.(OL-11)