17 January 2023, 15:05 WIB

Komnas HAM Butuh Dukungan Presiden Adili Pelanggar HAM Berat


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI
 MI
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membutuhkan dukungan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Itu disampaikan anggota Komnas HAM Anis Hidayah setelah pihaknya bertemu Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).

"Kita butuh dukungan Presiden agar kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial harus terus didorong bersama dengan komitmen politik dari negara melalui Kepala Negara," kata Anis kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).

Saat ini, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Kendati demikian, jalan untuk mengadili belasan kasus itu terganjal karena belum disidik oleh Jaksa Agung. Para komisioner Komnas HAM sendiri telah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2022.

Menurut Anis, pihaknya berharap pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait koordinasi dan komunikasi bersama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca juga: Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat

Komnas HAM, lanjutnya, telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung terkait HAM berat. Anis menyebut, salah satu yang akan dibahas adalah rencana kasasi perkara HAM berat pada Peristiwa Paniai dengan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Juga terkait berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat lain yang Komnas HAM sudah lakukan penyeledikannya, sudah selesai periode kemarin, tapi belum ditindaklanjuti," jelas Anis.

Satu hal lagi yang akan dibahas, sambung Anis, adalah rencana Komnas HAM dalam membentuk tim ad hoc kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir. Pada Desember 2022, Komnas HAM sudah menyepakati anggota tim ad hoc dari internal adalah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, dan Uli Parulian Sihombing.(OL-5)

BERITA TERKAIT