KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024. Netralitas ASN sudah diatur secara rinci dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol)," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam seminar virtual, Selasa (3/1).
Baca juga: Ini Tantangan yang Harus Dijawab PDIP di Usia 50 Tahun
Selain ASN, Kemndagri juga memperhatikan netralitas penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemerintah siap menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung penyelenggara pemilu.
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga yudikatif,” imbuhnya.
Baca juga: Mahfud: Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden
Adapun netralitas penyelenggara pemilu dan ASN diharapkan berdampak positif pada tingkat penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Sehingga, masyarakat berbondong-bodong datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Aparat penegak hukum dan aparat keamanan pun siap membantu penyelenggaraan pemilu.
"Masyarakat diharapkan datang ke TPS dengan suasana yang riang dan gembira," pungkas Bahtiar.(OL-11)