01 January 2023, 13:25 WIB

Menyongsong 2023, Bawaslu: Politik Uang Hingga Netralitas ASN Masih Berpotensi Muncul


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

MI/Retno Hemawati
 MI/Retno Hemawati
Bawaslu

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa pelanggaran seperti politik uang hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi bakal jadi ancaman pada 2023.

“Karena UU tidak mengalami perubahan signifikan, potensi persoalan yang akan muncul juga diprediksi akan sama.,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu RI, kepada Media Indonesia, Minggu (1/1/2023).

Pasalnya, memang tak ada perbedaan signifikan tentang regulasi Pemilu 2024. Pesta demokrasi kali ini masih menggunakan UU 7/2017 dengan sedikit perubahan yang dituangkan ke dalam Perppu 1/2022, yaitu norma yang mengakomodir pembentukan lembaga pengawas pemilu di DOB Papua dan penegasan ketentuan waktu dan metode Kampanye.

Maka, Puadi menjelaskan pelanggaran pemilu, seperti hoaks, hate speech, bullying, melalui media sosial, soal politik identitas berbau SARA, politik uang, mahar politik atau vote buying, dan netralitas ASN masih menjadi potret penyimpangan pemilu yang akan berpotensi ditemukan ke depan.

Untuk mengatasi berbagai potensi persoalan tersebut, Puadi menjelaskan pilihan strategi pencegahan menjadi pilihan strategis dengan tetap mempertahankan strategi penindakan.

“Pada saat yang sama Bawaslu membangun kolaborasi strategis dengan semua stakeholder pemilu dalam rangka membangun kesepahaman dalam pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Adapun Bawaslu memastikan bersikap aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran pesta demokrasi.

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti ratusan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal itu tercatat sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini. "Dari 100 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu (ada) 81 kasus bersumber dari temuan pengawas pemilu (jajaran Bawaslu)," ujar Puadi.

Sedangkan, temuan pelanggaran pemilu yang bersumber dari masyarakat hanya 19 aduan. Hal itu menunjukkan Bawaslu bekerja tidak harus menunggu laporan atau aduan masyarakat.

"Oleh karena itu tidak benar pernyataan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja melakukan pengawasan dan penindakan kalau belum ada laporan," tegasnya. (OL-12)

BERITA TERKAIT