KETUA Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah mengapresiasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang yang menolak permohonan penerbitan paspor yang terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau Unprosedural.
Menurutnya, sikap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, dapat menjadi contoh bagi Kanim-kanim lainnya supaya pengiriman PMI secara ilegal dan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diberangus.
"Saya sangat mengapresiasi kantor Imigrasi Semarang dan Kanim Guntur Sahat yang menjalankan serta memperhatikan mekanisme pembuatan paspor dengan baik sehingga berhasil melakukan deteksi dini dan berani menolak permohonan paspor yang terindikasi menjadi PMI ilegal atau Unprosedural," kata Ayub dalam keterangan pers, Kamis (29/12).
Baca juga: Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Peran imigrasi merupakan bagian penting terjadinya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprocedural maupun pengiriman PMI procedural .
Hal tersebut dapat terdeteksi saat melakukan wawancara permohonan pembuatan paspor dan pengecekan di bandara-bandara.
"Jika mekanisme dan persyaratan permohonan pembuatan paspor dilakukan dengan baik dan benar, maka pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dapat diberantas dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diminimalisir," jelasnya.
Ayub Basalamah juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) Silmy Karim yang menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketum APJATI berharap, Dirjen Imigrasi Silmy Karim selaras dalam mewujudkan program pemerintah dalam mengurangi dan memberantas adanya pengiriman pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal dan mempermudah penempatan PMI secara prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pesan Presiden Jokowi melindungi Pekerja Migran Indonesia bisa selaras dan terwujud.
"Semoga kepemimpinan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dapat mewujudkan program pemerintah dalam memerangi pemberangkatan PMI ilegal, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan munculnya kanim-kanim yang berani menolak memberikan permohonan paspor yang terindikasi sebagai pekerja migran ilegal seperti yang dilakukan Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan," papar Ayub. (RO/OL-09)