KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus peredaran obat ilegal yang menyebabkan kematian Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) lewat jalur perdata di samping pendekatan pidana.
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, gugatan itu diperlukan jika jaksa bisa membuktikan adanya hubungan kasualitas atau sebab akibat antara konsumsi obat yang diduga ilegal dan kasus GGAPA.
"Dan ada ketentuan yang dilanggar maka terhadap korporasi yang diduga melakukannya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun pertanggungjawaban secara perdata berbarengan," kata Barita, Jumat (18/11).
Barita menjelaskan, gugatan perdata adalah upaya untuk mewujudkan keadilan karena kasus tersebut bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga mengakibatkan adanya kerugian materil.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Sebelumnya, dorongan gugatan perdata itu telah disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) PennyKusumastuti Lukito, Rabu (16/11).
Menurut Burhanuddin, pihaknya mendukung BPOM dalam proses penegakan hukum secara cepat. Terlebih, penyakit gagal ginjal itu telah menyebabkan ratusan anak terpapar dan meninggal dunia.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical. Sementara itu, dua korporasi ditersangkakan oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Famatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (OL-8)