KUASA hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menunggu putusan majelis hakim untuk melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.
“Nanti laporannya itu setelah putusan. Di dalam putusan itu sudah terekam keterangan palsu mereka. Maka kami laporkan lah Pasal 242 KUHP yaitu memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Kamaruddin, Senin (14/11)
Kamaruddin menjelaskan, keterangan dari ART dan sekuriti Sambo dan Putri menyudutkan karakter Brigadir J. Mereka berupaya untuk membunuh karakter Brigadir J.
“Itu cara yang keliru menjelek-jelekan korban. Itu tidak mengubah apapun, yang ada dia malah diperberat,” tuturnya.
Baca juga: Jaksa Curiga Saksi Susi PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang
Diketahui, tim kuasa hukum Sambo dan Putri melontarkan pertanyaan yang mencoba menyudutkan Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sejak Selasa (1/11) lalu.
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sambo dan Putri, tim kuasa hukumnya sempat menanyakan kepada adik Brigadir J, Mahareza Rizky, dengan pertanyaan apakah Brigadir J sering mengunjungi tempat hiburan malam.
Selanjutnya, dalam sidang pada Selasa (8/11) lalu, dengan agenda pemeriksaan sekuriti rumah Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, sempat memberikan keterangan Brigadir J merupakan sosok yang sering marah tanpa sebab.(OL-5)