PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, dua saksi yang diperiksa ialah Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI berinisial GW dan Kepala Divisi Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia berinisial DA.
Selain GW dan DA, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga memeriksa RY selaku Direktur PT Swara Utama Global serta AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
Baca juga: Tegas Berantas Korupsi, Erick Thohir Cawapres Terbaik
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (25/10) lalu. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik juga telah menggeledah tujuh lokasi pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) lalu. Ketujuh lokasi itu adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," ujar Kuntadi. (OL-16)